BANDUNG – Diduga melakukan penipuan dengan modus investasi modal usaha konveksi keluarga, beberapa orang dalam suatu kelompok usaha di Kabupaten Karawang dilaporkan ke Polda Jawa Barat, Kamis (5/3/2026).
Yang mengejutkan, para korbannya sendiri diketahui bukan hanya dari pemodal kalangan masyarakat biasa. Melainkan dari mulai pengusaha swasta, pejabat pemda, hingga pensiunan anggota Polri.
Pelapor Ahmad Mulyana, melalui Kuasa Hukumnya Kantor Advokat, Asep Agustian SH. MH & Rekan menyebut, bahwa kliennya mengalami kerugian kurang lebih hingga Rp 1,8 miliar atas kasus dugaan investasi bodong usaha konveksi keluarga ini.
Yaitu dimana kliennya telah menyetorkan sejumlah uang tersebut dengan empat kali termin, dengan rentang waktu dari mulai 10 Oktober hingga 28 November 2025.
Pelapor tergiur dengan investasi modal konveksi keluarga ini, karena terlapor menjanjikan keuntungan 40% dalam jangka waktu satu bulan. Sementara dalam perjalanannya, pelapor tak kunjung mendapatkan kepastian Purchase Order (PO) atas bisnis konveksi keluarga ini.
Kuasa hukum pelapor, Asep Agustian SH. MH (Askun) menjelaskan, pihaknya sendiri telah melakukan langkah somasi terhadap para terlapor, sebagai upaya langkah menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Namun demikian, langkah tersebut berujung tidak ‘mengenakan’ bagi kliennya. Sehingga pada akhirnya terpaksa dilakukan upaya hukum.
“Klien saya ingin modalnya kembali utuh. Tapi para terlapor hanya meyanggupi untuk mengembalikan uangnya dengan cara dicicil Rp 10 juta per bulan. Ini jelas tidak sesuai dengan ekspektasi upaya somasi yang kami lakukan,” tuturnya, di Mapolda Jawa Barat.
Askun menduga, niatan pengembalian uang kliennya dengan cara dicicil Rp 10 juta per bulan tersebut adalah bagian dari upaya untuk ‘melarikan’ persoalan pidana penipuan menjadi persoalan perdata.
Oleh karenanya, dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/311/III/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT, kliennya melaporkan persoalan ini atas terlapor berinsial AY, IF dan EN, atas tuduhan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023.
“Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada penyidik Polda Jabar, karena laporan kami hari ini diterima dengan baik. Kami berharap penyidik menangani perkara ini secara cepat dan transpran, agar klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tutur Askun.
Korban Diduga Lebih dari 1 Orang
Askun menambahkan, setelah dilakukan penelusuran, ternyata korban praktek dugaan penipuan investasi bodong usaha konveksi kelurga ini lebih dari satu orangnya.
Yaitu dimana korbannya diketahui bukan hanya sebatas kliennya semata. Tetapi ada juga korban dari kalangan pengusaha swasta hingga pejabat Pemkab Karawang yang nilai kerugiannya mencapai puluhan miliar.
Askun juga mengetahui beberapa orang korban sudah melaporkan perkara ini ke Polres Karawang. Tetapi ia belum mendapatkan kabar penanganan perkaranya sampai sejauh mana.
Tetapi yang lebih gilanya, kelompok terduga investasi bodong usaha konveksi keluarga ini, sampai hari ini masih aktif mempromosikan usahanya untuk menggaet pemodal melalui media sosial TikTok. Bahkan mereka tak segan-segan melakukan promosi dengan cara live streaming.
“Kita lihat saja nanti setelah laporan polisi ini, apakah para korban yang lain juga akan melakukan langkah hukum yang sama seperti yang dilakukan klien kami,” tuturnya.
Namun yang pasti ketika melihat kontruksi persoalan ini, Askun meyakini bahwa sebenarnya para terlapor tidak memiliki tempat usaha bisnis konveksi keluarga yang dimaksud.
“Klien kami pernah ditunjukan tempat usaha konveksinya. Tetapi ketika persoalan ini muncul (tidak ada kejelasan PO), saya pribadi tidak yakin itu tempat usaha konveksi milik mereka,” katanya.
Oleh karenanya, Askun menduga bahwa bisnis usaha konveksi keluarga yang dijalankan para terlapor hanya merupakan bisnis usaha investasi bodong dengan sistem ‘gali lobang tutup lobang’.
“Ya, artinya kami menduga para terlapor ini sebenarnya hanya memutar uang investasi modal tanpa adanya kejelasan usaha konveksi yang nyata. Mereka mencari modal investasi ke satu – dua orang dan seterusnya dengan sistem gali lobang tutup lobang,” katanya.
Atas persoalan ini, Askun juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya begitu saja dengan modus investasi usaha dalam bentuk apapun. Terlebih dengan tawaran keuntungan bisnis yang sebenarnya tidak masuk akal.
“Terakhir saya sampaikan, kami berharap penyidik Polda Jabar menangani perkara ini dengan serius, cepat dan transparan. Agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para pengusaha atau pemodal lainnya,” tandasnya.***
