Diduga Gunakan Solar Subsidi, Pembelian BBM Dinas PUPR Karawang Diminta Segera Diaudit

KARAWANG — Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta segera melakukan audit terhadap pembelian BBM atau solar yang diduga bersubsidi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

‎Diketahui, pembelian solar untuk kebutuhan bahan bakar alat berat Dinas PUPR Karawang dikelola oleh Bidang Sumber Daya Air (SDA). Setiap transaksi pembelian di salah satu SPBU disebut mencapai sekitar 600 liter.



‎Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH, MH, mempertanyakan apakah pembelian BBM tersebut telah disertai MoU antara Dinas PUPR dan pihak SPBU. Menurutnya, jika pun MoU itu ada, prosedur tersebut tetap tidak dibenarkan.

‎“Seharusnya Dinas PUPR Karawang melakukan MoU langsung dengan Pertamina terkait kebutuhan BBM atau solar untuk operasional alat berat,” tegas Asep, Rabu (26/11/2025).

‎Ia mengatakan, pembelian BBM menggunakan kendaraan dinas berpelat merah jenis bak terbuka di SPBU tertentu wajar menimbulkan kecurigaan publik. “Jangan-jangan yang dibeli itu BBM atau solar subsidi,” ungkapnya.

‎Askun — sapaan akrab Asep Agustian — juga mempertanyakan berapa sebenarnya kebutuhan BBM Dinas PUPR per hari untuk operasional alat berat, mengingat di satu SPBU saja pembeliannya mencapai 600 liter. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pembelian BBM dilakukan di tiga titik SPBU berbeda setiap harinya.

‎“Ini kelemahannya. Karena tidak ada MoU langsung dengan Pertamina, mereka jadi harus membeli BBM di SPBU setiap hari. Kalau ada MoU, BBM bisa diantar langsung oleh Pertamina ke Dinas PUPR,” ujarnya.

‎Dengan MoU resmi, lanjut Askun, mekanisme pertanggungjawaban akan lebih jelas dan tidak memunculkan kecurigaan publik terkait dugaan penggunaan BBM subsidi.

‎Atas persoalan tersebut, Askun meminta Inspektorat dan BPK segera melakukan audit terhadap pembelian BBM di Bidang SDA Dinas PUPR Karawang. Langkah ini diperlukan agar administrasi menjadi lebih tertib serta mencegah potensi mark up atau tindakan korupsi.

‎“Saya minta Inspektorat dan BPK mengaudit supaya jelas apakah yang dibeli itu BBM subsidi atau non-subsidi, dan apakah peruntukannya sudah benar,” tegasnya.

‎Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Samsul, Kepala UPTD Dinas PUPR Karawang, menegaskan bahwa pihaknya membeli BBM non-subsidi berupa Pertamina Dex, dan yang dilarang adalah pembelian Bio Solar.

‎Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai berapa kebutuhan BBM harian Dinas PUPR, serta apakah ada MoU antara Dinas PUPR Karawang dengan SPBU tertentu atau dengan Pertamina terkait pola pembeliannya.

‎Karnata, Red

Bagikan>>
Berita Lainnya  Pemkab Bekasi Tegaskan Perang Terbuka terhadap Pungli di Pasar Baru Cikarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *