Diduga Dinas Dinas Patungan Untuk Memenangkan Pilkada

  • Karawang I SUARADESA .MY.ID.I

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang PedomanPembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Berita Lainnya  Rengasdengklok Akan Disulap Jadi Kawasan Wisata Sejarah dan Budaya

Lili Gozali, S.Pd.I, Direktur Ghazali Center mengatakan “Dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karawang diperlukan untuk membuat komitmen di level kabupaten sebagai penerjemahan dari Surat Keputusan Bersama, nyatanya banyak ASN yang ikut dalam cawe-cawe dalam pilkada, membuat Kabupaten ini mempunyai potensi tidak demokratis dan rawan..”

Berita Lainnya  Tanggapi Aduan Masyarakat, Sampah Liar Di Kondangjaya Di Bersihkan Rescue Katar Kabupaten Karawang Bersama Gabungan Tiga Pilar

Ketika ditanya terkait dugaan dinas-dinas patungan untuk tim pemenangan.

“Saya mendengar adanya dugaan patungan minimal 25 juta, selanjutnya kami akan melakukan pendalaman dengan team intelejen kami” ujar alumni Universitas Negeri Jakarta ini.

Berita Lainnya  Anisa Siswa SDN 2, Telukbuyung Mengikuti Olimpiade Sains Nasional (OSN) di Tingkat Kabupaten Karawang

Harapannya, Semoga pilkada di Kabupaten Karawang riang gembira sesuai tema KPUD kabupaten Karawang yaitu CIPARAGE

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *