Dengan Tidak Adanya Niat Mediasi Tersangka, PEMDES Pinayungan Tempuh Jalur Hukum

KARAWANG |SUARADESA MY.ID.| Kuasa hukum Kepala Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Rudi Budi Gunawan, SH, MH, angkat bicara terkait pelaporan terhadap Yusuf Saputra, warga yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Dalam keterangannya kepada media, Rudi menegaskan bahwa pelaporan ini bukan bentuk pembungkaman kritik, melainkan klarifikasi hukum terhadap informasi yang dinilai keliru dan merugikan kliennya.

“Awalnya ini bukan langsung soal pernyataan di media, tapi persoalan lama yang terus berkembang. Karena Pak Yusuf adalah mantan kepala desa, situasinya jadi lebih sensitif,” ujar Rudi saat ditemui di kantornya, 04 Juni 2025.

Menurut Rudi, kritik yang disampaikan Yusuf kepada media terkait pengelolaan dana CSR oleh pemerintah desa dianggap tidak berdasar dan berpotensi membentuk opini keliru di masyarakat. Ia menegaskan bahwa dana CSR yang disebut-sebut mencapai Rp120 juta tidak pernah diterima dalam bentuk uang tunai oleh pihak desa.

Berita Lainnya  Posyandu Kenanga 18, Rutin di Laksanakan Memberikan Layanan Bagi Ibu Hamil & Balita

“Tidak benar kalau disebut ada dana CSR ratusan juta yang diterima desa. Angka Rp120 juta itu tidak berdasar. Semuanya sudah dijelaskan dan dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Rudi BG.

Rudi menyayangkan tidak adanya itikad baik dari Yusuf untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sejak awal.

“Kalau memang merasa ada yang keliru, sampaikan saja permintaan maaf secara terbuka. Tapi yang terjadi justru pernyataan itu dibiarkan berkembang dan menyudutkan kepala desa seolah tidak punya empati kepada warga,” ujarnya.

Berita Lainnya  Pemdes Pinayungan, Alat Bukti Screenshot Jadi Dasar Pelaporan YS di Sidang Putusan*

Menanggapi pertanyaan pewarta tentang apakah pihaknya sudah menempuh mekanisme hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana, Rudi menjelaskan bahwa pihaknya telah mencoba mengonfirmasi kepada jurnalis yang bersangkutan.

“Wartawannya sudah kami panggil. Bahkan ada surat pernyataan bahwa benar informasi itu berasal dari Pak Yusuf. Rekan saya, Pak Hamid, yang mendampingi saat itu. Jadi jelas, pernyataan itu bukan hasil interpretasi media, melainkan ucapan langsung dari Pak Yusuf,” kata Rudi.

Ketika ditanya mengapa narasumber yang dilaporkan, bukan media atau jurnalisnya, Rudi menjawab,

“Karena substansi masalahnya adalah apa yang disampaikan oleh Pak Yusuf. Kritik itu sah, tapi harus berdasarkan fakta, bukan asumsi. Kalau orang bicara sembarangan lalu berdalih sebagai kritik, itu juga tidak adil bagi yang dirugikan.”

Berita Lainnya  Jangan Berlindung di Balik Pers, Narasumber Bukan Wartawan"

Terkait tudingan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, Rudi membantah keras.

“Ini bukan pembungkaman. Kami tidak pernah anti terhadap kritik. Kritik itu boleh, termasuk kepada kepala desa atau pemerintah desa. Tapi kritik yang sehat adalah yang berdasarkan fakta, bukan fitnah. Jangan sampai ada kesan menyudutkan kepala desa tanpa bukti yang sah. Ini murni soal etika dan tanggung jawab publik,” tegasnya.

Rudi berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar ke depan, setiap pernyataan yang disampaikan ke ruang publik, terutama melalui media, dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan fakta.(Red)

Gemblung

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *