KARAWANG |SUARADESA .MY.ID .I
Kasus dugaan Tindak Pidana Persetubuhan yang di alami oleh NL warga Dusun Bayur I Desa Payungsari Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang diduga masih belum ada penindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum kepada para pelaku.
Di ketahui NL yang menjadi korban tindak pidana persetubuhan tersebut masih berusia 14 tahun yang di duga di setubuhi yang di sertai dengan tindak kekerasan.
Korban NL mengaku kepada awak media telah mengalami tindak kekerasan seksual yang di lakukan oleh beberapa pria. Menurut pengakuan NL pelaku berjumlah lebih dari satu orang salah satu di antaranya berinisial I dan R.
“Kejadian yang saya alami ini berawal dari perkenalan di Whatsap. Saya mempunyai teman bernama D, nah si D ini membagikan nomer saya ke yang namanya si I. I kemudian ngajak ketemuan dan ngajak main ke GOR Karawang. Setelah saya menyetujui ketemuan ternyata si I ini gak mengajak saya ke tempat yang pertama sudah di janjikan yaitu ke GOR Karawang, tapi malah mengajak saya ke daerah Sampora Rawamerta, dan sampai sekitar jam 12 malam.”Bebernya.
“Sesudah sampai di daerah Sampora Rawamerta, si I ini ternyata tidak sendiri melainkan bersama teman temannya. Di lokasi saya di ajak nongkrong dan di paksa minum minum oleh si I dan teman-temannya, akhir nya saya pun meminumnya karena di paksa, sampai saya setengah sadar.”Ungkap NL
“Dalam kondisi setengah sadar saya di bawa ke salah satu rumah kosong yang ada di daerah Rawamerta. Dalam situasi itu saya pun berinisiatif untuk merekam suara dalam kejadian pemerkosaan yang saya alami di dalam rumah tersebut, mereka menyiksa saya dan memperkosa saya pak.” Jelas NL kepada awak media menegaskan, Selasa (3/9/2024)
“Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu malam Minggu tanggal 08 Agustus 2024 kurang lebih jam 03 WIB dini hari. Jumlah pelaku lebih dari satu orang, dan saya kenalnya hanya sama si I dan yang namanya R. Kalau yang lainnya saya tidak kenal, setelah kejadian itu saya pun lari keluar rumah itu sambil nangis,”Tandasnya.
Ironisnya, kasus Tindak Pidana Persetubuhan dengan di sertai kekerasan yang di alami oleh NL tersebut meskipun sudah di laporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum dengan Nomor : STTLP/B/1165/IX/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1165/IX/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 9 September 2024 diduga belum ada penindakan tegas yang sesuai dengan aturan Undang Undang.
Padahal di dalam aturan Undang Undang jelas tertulis bahwa sanksi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur adalah kurungan selama 5-15 tahun penjara dengan denda maksimal 5 Miliar. Hal ini tertuang dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sedangkan di dalam hukum pidana Islam tindak pemerkosaan di kategorikan sebagai perbuatan zina dengan subhat yaitu dengan ancaman hukuman dera sebanyak 100 kali di cambuk (Al-nur ayat 2), dapat pula dikenakan jarimah pelukaan maupun tazir.
Namun sayang, sepertinya aturan tersebut diduga tidak di indahkan dan hanya menjadi hiasan semata. Pasalnya, diduga para pelaku tindak pelecehan seksual terhadap NL masih bebas berkeliaran seolah tanpa ada kesalahan yang telah di perbuat.
Saat di konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Karawang AKP Muhammad Nazal Fawwaz, STK, SIK, M.Si, melalui pesan whatsapp nya belum memberikan penjelasan resmi. (Ashd)
KARAWANG |
Kasus dugaan Tindak Pidana Persetubuhan yang di alami oleh NL warga Dusun Bayur I Desa Payungsari Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang diduga masih belum ada penindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum kepada para pelaku.
Di ketahui NL yang menjadi korban tindak pidana persetubuhan tersebut masih berusia 14 tahun yang di duga di setubuhi yang di sertai dengan tindak kekerasan.
Korban NL mengaku kepada awak media telah mengalami tindak kekerasan seksual yang di lakukan oleh beberapa pria. Menurut pengakuan NL pelaku berjumlah lebih dari satu orang salah satu di antaranya berinisial I dan R.
“Kejadian yang saya alami ini berawal dari perkenalan di Whatsap. Saya mempunyai teman bernama D, nah si D ini membagikan nomer saya ke yang namanya si I. I kemudian ngajak ketemuan dan ngajak main ke GOR Karawang. Setelah saya menyetujui ketemuan ternyata si I ini gak mengajak saya ke tempat yang pertama sudah di janjikan yaitu ke GOR Karawang, tapi malah mengajak saya ke daerah Sampora Rawamerta, dan sampai sekitar jam 12 malam.”Bebernya.
“Sesudah sampai di daerah Sampora Rawamerta, si I ini ternyata tidak sendiri melainkan bersama teman temannya. Di lokasi saya di ajak nongkrong dan di paksa minum minum oleh si I dan teman-temannya, akhir nya saya pun meminumnya karena di paksa, sampai saya setengah sadar.”Ungkap NL
“Dalam kondisi setengah sadar saya di bawa ke salah satu rumah kosong yang ada di daerah Rawamerta. Dalam situasi itu saya pun berinisiatif untuk merekam suara dalam kejadian pemerkosaan yang saya alami di dalam rumah tersebut, mereka menyiksa saya dan memperkosa saya pak.” Jelas NL kepada awak media menegaskan, Selasa (3/9/2024)
“Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu malam Minggu tanggal 08 Agustus 2024 kurang lebih jam 03 WIB dini hari. Jumlah pelaku lebih dari satu orang, dan saya kenalnya hanya sama si I dan yang namanya R. Kalau yang lainnya saya tidak kenal, setelah kejadian itu saya pun lari keluar rumah itu sambil nangis,”Tandasnya.
Ironisnya, kasus Tindak Pidana Persetubuhan dengan di sertai kekerasan yang di alami oleh NL tersebut meskipun sudah di laporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum dengan Nomor : STTLP/B/1165/IX/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1165/IX/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 9 September 2024 diduga belum ada penindakan tegas yang sesuai dengan aturan Undang Undang.
Padahal di dalam aturan Undang Undang jelas tertulis bahwa sanksi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur adalah kurungan selama 5-15 tahun penjara dengan denda maksimal 5 Miliar. Hal ini tertuang dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sedangkan di dalam hukum pidana Islam tindak pemerkosaan di kategorikan sebagai perbuatan zina dengan subhat yaitu dengan ancaman hukuman dera sebanyak 100 kali di cambuk (Al-nur ayat 2), dapat pula dikenakan jarimah pelukaan maupun tazir.
Namun sayang, sepertinya aturan tersebut diduga tidak di indahkan dan hanya menjadi hiasan semata. Pasalnya, diduga para pelaku tindak pelecehan seksual terhadap NL masih bebas berkeliaran seolah tanpa ada kesalahan yang telah di perbuat.
Saat di konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Karawang AKP Muhammad Nazal Fawwaz, STK, SIK, M.Si, melalui pesan whatsapp nya belum memberikan penjelasan resmi. (Ashd)