Kuasa Hukum Warga Poponcol Bersatu, Bongkar Dugaan Mandeknya Distribusi SHM, Dari Janji Ketidakpastian Warga

KARAWANG – Puluhan warga Poponcol yang tergabung dalam Tim Advokasi Warga Poponcol Bersatu bersama kuasa hukum Eigen Justisy mendatangi kantor ATR/BPN Karawang, Selasa (31/3/2026). Kedatangan mereka berdasarkan undangan bernomor HP.02.02/682-32.15.100/III/2026.

‎Aksi tersebut turut didampingi Camat Karawang Barat Agus Somantri, Lurah Karawang Kulon Roy Cristian, Ketua Binataruna Poponcol Iwan Hermawan (Aby), serta unsur masyarakat lainnya.

‎Kedatangan warga bertujuan menuntut kejelasan atas proses sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dinilai tidak transparan dan melenceng dari komitmen awal.



‎Kuasa hukum warga, Eigen Justisy, menegaskan bahwa masyarakat telah memenuhi seluruh tahapan administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam program PTSL.

‎“Warga sudah melengkapi seluruh berkas yang diminta. Bahkan sebelumnya dijanjikan, apabila persyaratan lengkap, Sertifikat Hak Milik (SHM) akan terbit dalam waktu 30 hari,” ujarnya.

‎Namun hingga kini, realisasi janji tersebut belum terealisasi. Kondisi ini diperkeruh dengan adanya pergantian Kepala Kantor ATR/BPN Karawang dari pejabat sebelumnya, Uung, ke pejabat baru yang dinilai menimbulkan ketidakpastian.

Berita Lainnya  Bupati Karawang Gerak Cepat Tinjau Rumah Tidak Layak Huni Milik Bu Samih di Karangpawitan



‎“Dulu ada komitmen penyelesaian 30 hari dari pejabat sebelumnya. Sekarang yang bersangkutan dipindahkan. Kami mempertanyakan apa dasar mutasi tersebut dan bagaimana kelanjutan komitmen kepada masyarakat,” tegasnya.

‎Eigen juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara status administrasi dan realisasi di lapangan. Ia menyebut sejumlah SHM telah selesai diproses, namun belum diserahkan kepada masyarakat.

‎“Jika benar SHM sudah terbit, maka tidak ada alasan untuk menahan penyerahan kepada pemilik yang sah. Ini menyangkut hak dasar masyarakat,” katanya.

‎Atas kondisi tersebut, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah lanjutan hingga ke tingkat pusat, termasuk membawa persoalan ini ke DPR RI dan mendorong pemanggilan Menteri Agraria untuk meminta penjelasan resmi.

‎Sementara itu, Ketua Binataruna Poponcol Bersatu, Iwan Hermawan (Aby), menyampaikan bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh arahan dari Kepala Kantor BPN sebelumnya.

‎“Pada awal bulan puasa itu kita sudah memasukkan berkas lengkap semua, sesuai janji Pak Kakan yang dulu. Setelah berkas masuk, satu bulan sertifikat akan dikeluarkan,” ujar iwan

‎Namun, hingga kini sertifikat yang dijanjikan belum juga diterima warga. Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan, termasuk terkait mutasi jabatan yang dinilai mendadak.

‎“Ada apa Pak Kakan cepat sekali dipindahkan? Itu jadi pertanyaan besar di masyarakat,” tambahnya.

‎Dalam audiensi tersebut, warga mengaku belum puas dengan penjelasan pihak BPN Karawang. Meski disebutkan bahwa sertifikat telah selesai diproses, namun belum dapat diserahkan.

‎“Katanya sertifikat sudah jadi, tapi belum bisa diberikan. Ibaratnya ‘air ketuban sudah pecah tapi belum bisa dilahirkan’,” ungkapnya.

‎Pernyataan itu memicu reaksi warga yang menilai adanya ketidakadilan. Pasalnya, sejumlah pihak lain disebut telah lebih dulu menerima sertifikat, termasuk dari jalur mandiri maupun kalangan tertentu.

‎Selain itu, warga juga menyoroti ketidakkonsistenan data terkait proses pengukuran lahan. Pihak BPN menyebut patokan mengacu pada plotting tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Astakona. Lahan tersebut kemudian diakuisisi oleh APL pada tahun 2011.

‎Namun, dalam notulensi tertanggal 30 Oktober 2024, pihak perusahaan mengakui adanya pengukuran internal secara sepihak pada tahun 2017 tanpa melibatkan warga pemilik batas maupun perangkat lingkungan setempat.

‎“Di notulensi jelas, tahun 2017 perusahaan melakukan pengukuran sepihak tanpa melibatkan tetangga batas dan perangkat lingkungan, bahkan BPN juga tidak tahu,” jelasnya.

‎Warga juga menyoroti keterlibatan seorang oknum berinisial H yang mengaku sebagai pihak BPN dalam proses sebelumnya, meski diketahui sekarang telah pensiun.

‎Atas berbagai kejanggalan tersebut, masyarakat menyatakan akan melakukan aksi lanjutan apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan secara objektif.
‎“Langkah ke depan, kami akan lakukan aksi jilid dua jika BPN tidak objektif. Sekarang apa lagi kekurangan kami?” tegasnya.

‎Masyarakat berharap BPN Karawang dapat segera memberikan kejelasan serta menyelesaikan persoalan ini secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Penulis
‎Karnata, Renal

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *