Kuasa Hukum Warga Poponcol Bersatu, Bongkar Dugaan Mandeknya Distribusi SHM, Dari Janji ketidakpastian Warga

KARAWANG – Puluhan warga Poponcol yang tergabung dalam Tim Advokasi Warga Poponcol Bersatu bersama kuasa hukum Eigen Justisy mendatangi kantor ATR/BPN Karawang, Selasa (31/3/2026). Aksi tersebut turut didampingi Camat Karawang Barat Agus Somantri, Lurah Karawang Kulon Roy Cristian, Ketua Binataruna Poponcol Iwan Hermawan (Aby), serta unsur masyarakat lainnya.

‎Kedatangan warga bertujuan menuntut kejelasan atas proses sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dinilai tidak transparan dan melenceng dari komitmen awal.



‎Kuasa hukum Eigen Justisy menegaskan, masyarakat telah memenuhi seluruh tahapan administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam program PTSL.

‎“Warga sudah melengkapi seluruh berkas yang diminta. Bahkan sebelumnya dijanjikan, apabila persyaratan lengkap, Sertifikat Hak Milik (SHM) akan terbit dalam waktu 30 hari,” ujarnya.

‎Namun, hingga kini realisasi janji tersebut belum terealisasi. Kondisi ini diperkeruh dengan adanya pergantian Kepala Kantor ATR/BPN Karawang dari pejabat sebelumnya, Uung, yang sekarang pejabat yang baru yang dinilai menimbulkan ketidakpastian.

‎“Dulu ada komitmen penyelesaian 30 hari dari pejabat sebelumnya. Sekarang yang bersangkutan dipindahkan. Kami mempertanyakan, apa dasar mutasi tersebut dan bagaimana kelanjutan komitmen kepada masyarakat?” tegasnya lagi.

Berita Lainnya  Sukses Bersihkan Masjid di 30 Kecamatan, Rescue Karang Taruna Karawang Apresiasi Pemkab & Para Donatur



‎Lebih lanjut, Eigen juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara status administrasi dan realisasi di lapangan. Ia menyebut sejumlah SHM telah selesai diproses, namun belum diserahkan kepada masyarakat.

‎“Jika benar SHM sudah terbit, maka tidak ada alasan untuk menahan penyerahan kepada pemilik yang sah. Ini menyangkut hak dasar masyarakat,” katanya.

‎Atas kondisi tersebut, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah lanjutan hingga ke tingkat pusat.

‎“Kami akan membawa persoalan ini ke DPR RI dan mendorong pemanggilan Menteri Agraria untuk meminta penjelasan resmi, termasuk terkait mutasi pejabat dan mandeknya distribusi SHM,” tegas Eigen.

‎Ia juga memperingatkan, apabila tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar akan digelar.

‎“Ini bukan sekadar administratif, tapi menyangkut kepastian hukum hak masyarakat. Jika tidak ada penyelesaian konkret, kami siap turun kembali dengan massa yang lebih besar,” pungkas Eigen dengan nada geram.

‎Sementara di Tempat yang sama Ketua Bina Taruna Poponcol Bersatu Iwan Abi menambahkan, pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai arahan Kepala Kantor (Kakan) BPN Karawang sebelumnya, yang menjanjikan sertifikat akan terbit maksimal satu bulan setelah berkas masuk..

‎“Pada awal bulan puasa itu kita sudah memasukkan berkas lengkap semua, sesuai janji Pak Kakan yang dulu. Setelah berkas masuk, satu bulan sertifikat akan dikeluarkan,” ujarnya.

‎Namun hingga kini, sertifikat yang dijanjikan tersebut belum juga diserahkan kepada masyarakat. Hal ini memicu pertanyaan besar, termasuk terkait mutasi jabatan Kepala Kantor BPN Karawang sebelumnya yang dinilai terjadi secara mendadak.

‎“Ada apa Pak Kakan cepat sekali dipindahkan? Itu jadi pertanyaan besar di masyarakat,” tambahnya.

‎Dalam audiensi yang digelar bersama pihak BPN Karawang, masyarakat mengaku belum puas dengan penjelasan yang diberikan. Meski pejabat BPN yang baru menyebutkan bahwa sertifikat sebenarnya telah selesai diproses, namun belum dapat diserahkan.

‎“Katanya sertifikat sudah jadi, tapi belum bisa diberikan. Ibaratnya ‘air ketuban sudah pecah tapi belum bisa dilahirkan’,” ungkap Ketua tersebut.

‎Pernyataan tersebut justru memicu reaksi dari warga, yang mempertanyakan adanya dugaan ketidakadilan. Pasalnya, terdapat sejumlah pihak lain, termasuk dari kalangan pejabat kecamatan dan jalur mandiri, yang telah lebih dulu menerima sertifikat.

‎Selain itu, muncul pula ketidakkonsistenan data terkait proses pengukuran lahan. Pihak BPN menyebut bahwa patokan mengacu pada plotting tahun 1999, sementara dalam notulensi disebutkan adanya pengukuran sepihak oleh perusahaan pada tahun 2017 tanpa melibatkan warga sekitar maupun aparat setempat.

‎“Di notulensi jelas, tahun 2017 perusahaan melakukan pengukuran sepihak tanpa melibatkan tetangga batas dan perangkat lingkungan, bahkan BPN juga tidak tahu,” jelasnya.

‎Lebih lanjut, masyarakat juga menyoroti keterlibatan seorang oknum berinisial H yang mengaku sebagai pihak BPN dalam proses sebelumnya, meski diketahui telah pensiun.

‎Atas berbagai kejanggalan tersebut, masyarakat menyatakan akan melakukan aksi lanjutan apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan secara objektif oleh pihak BPN Karawang.

‎“Langkah ke depan, kami akan lakukan aksi jilid dua jika BPN tidak objektif. Sekarang apa lagi kekurangan kami?” tegasnya.

‎Masyarakat berharap BPN Karawang dapat segera memberikan kejelasan dan menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan adil.

‎Penulis
‎Karnata, Renal

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *