Dugaan Pungli Berkedok Parkir Berlangganan, Dinas Perhubungan DISHUB Karawang Disorot

KARAWANG – Persoalan dugaan pungutan biaya bongkar muat kendaraan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, yang kerap diistilahkan sebagai Surat Izin Pengusaha Angkutan (SIPA) untuk syarat pengurusan Uji KIR, menuai sorotan dari praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH.

‎Pria yang akrab disapa Askun itu menilai, pungutan sebesar Rp40.000 per kendaraan yang disebut sebagai biaya bongkar muat atau parkir khusus, berpotensi menjadi pungutan liar (pungli) karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

‎“Uji KIR memang sudah gratis. Tapi masih ada saja praktik penarikan biaya dengan berbagai istilah, seperti bongkar muat atau parkir khusus. Itu pungli, karena tidak ada dasar hukumnya,” ujar Askun, Senin (30/3/2026).

‎Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub Karawang, Muhana, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan biaya bongkar muat, melainkan layanan parkir berlangganan yang telah diatur dalam Perda Karawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

‎“Perlu diluruskan, ini bukan biaya bongkar muat. Ini layanan parkir berlangganan yang aturannya sudah jelas dalam Perda. Kami hanya menawarkan saat proses pembuatan KIR,” jelas Muhana.

‎Ia juga membantah adanya tarif tunggal sebesar Rp40.000 untuk semua kendaraan. Menurutnya, besaran biaya bersifat variatif, tergantung jenis kendaraan, dan seluruh penerimaan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎Namun demikian, pernyataan Muhana dinilai janggal saat menyebut bahwa pungutan tersebut bersifat “himbauan”.
‎“Sifatnya himbauan untuk membantu peningkatan retribusi parkir. Setiap hari kita setorkan ke PAD,” kata Muhana.

‎Menanggapi hal itu, Askun menilai adanya inkonsistensi. Ia menyebut, jika sifatnya hanya himbauan, maka tidak bisa menjadi kewajiban bagi masyarakat.
‎“Kalau hanya himbauan, berarti tidak wajib. Ini justru menguatkan dugaan bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.

‎Askun bahkan menyebut dua kemungkinan dalam persoalan ini, yakni adanya miskomunikasi di internal Dishub atau ketidaktahuan pimpinan terhadap praktik di lapangan.

‎“Bisa jadi kepala dinas tidak tahu, atau justru pura-pura tidak tahu,” ujarnya.
‎Atas kondisi tersebut, Askun mendesak Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dishub hingga ke tingkat UPTD.

‎Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan pungli tersebut, termasuk kemungkinan adanya kebocoran retribusi daerah.

‎“Silakan APH selidiki. Nanti akan terlihat siapa saja oknum yang bermain. Walaupun alasannya untuk meningkatkan PAD, tetap saja itu pungli jika tidak memiliki dasar hukum,” tandasnya.

‎Diketahui, layanan parkir berlangganan merupakan sistem pembayaran retribusi parkir di tepi jalan umum yang dibayar satu kali dalam setahun, biasanya bersamaan dengan pajak kendaraan di Samsat. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah layanan dan menekan praktik pungli.

‎Namun, berdasarkan penelusuran, kebijakan tersebut sebelumnya belum pernah diterapkan pada masa kepemimpinan Kepala Dishub Karawang sebelumnya, Poltak. Saat itu, kebijakan ini mendapat penolakan masyarakat karena berpotensi menimbulkan pungutan ganda, yakni pembayaran parkir berlangganan sekaligus pungutan oleh oknum juru parkir liar di lapangan.

‎Kini, kebijakan tersebut mulai diterapkan di bawah kepemimpinan Muhana dengan dalih meningkatkan retribusi parkir daerah, yang justru memunculkan polemik baru di tengah masyarakat.

‎Red

Bagikan>>
Berita Lainnya  Bupati Karawang Gerak Cepat Tinjau Rumah Tidak Layak Huni Milik Bu Samih di Karangpawitan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *