DLHK Karawang Apresiasi Gercep DLH, Peradi Desak Penutupan PT Pindo Deli

KARAWANG – Langkah cepat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang dalam merespons dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Cigombel, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Tindakan pengambilan sampel air untuk uji laboratorium dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan serta melindungi kesehatan masyarakat.

‎Dugaan pencemaran yang disinyalir berasal dari aktivitas PT Pindo Deli 4 itu kini tengah dalam proses pendalaman oleh DLH Karawang. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan sumber pencemaran serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

‎Dukungan terhadap langkah cepat DLH juga datang dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang. Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh ragu mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

‎Menurutnya, dugaan pencemaran yang melibatkan PT Pindo Deli bukanlah persoalan baru. Laporan masyarakat terkait limbah dan dampaknya terhadap lingkungan disebut sudah berulang kali terjadi.

‎“Jika terbukti melakukan pencemaran secara terus-menerus, maka sudah seharusnya ada tindakan tegas. Penutupan operasional, baik itu Pindo Deli 1, 2, 3, maupun 4, bisa menjadi opsi terakhir demi melindungi masyarakat,” ujarnya.

‎Asep—yang akrab disapa Askun—menilai perusahaan tersebut terkesan tidak jera, meskipun pernah dikenai sanksi. Ia mencontohkan kasus pencemaran Sungai Citarum oleh PT Pindo Deli 1 yang berujung denda miliaran rupiah, namun dinilai belum memberikan efek jera.

‎Selain itu, ia juga menyoroti insiden kebocoran gas klorin di PT Pindo Deli 2 pada tahun 2024 yang menyebabkan ratusan warga terdampak. Peristiwa serupa bahkan disebut pernah terjadi sebelumnya pada 2022.

‎“Jangan sampai pencemaran terus berulang. Pipa pembuangan ke sungai harus ditutup permanen. Jika perlu, operasional perusahaan dihentikan,” tegasnya.

‎Askun juga mendorong keterlibatan aktivis lingkungan untuk mengawal kasus ini, termasuk melalui aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan publik. Ia menilai sanksi denda semata tidak cukup, karena perusahaan dinilai mampu membayarnya tanpa memperbaiki dampak lingkungan yang ditimbulkan.

‎Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penegakan hukum lingkungan yang konsisten dan transparan. Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan DLH disampaikan secara terbuka kepada publik.

‎Sementara itu, hingga kini pihak PT Pindo Deli belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. DLH Karawang masih terus melakukan pendalaman serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna menentukan langkah selanjutnya.

‎Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut keseimbangan antara aktivitas industri dan keberlanjutan lingkungan. Masyarakat berharap, langkah cepat yang telah diambil dapat berlanjut pada keputusan tegas yang berpihak pada kepentingan lingkungan dan keselamatan warga.

‎Karnata,

Bagikan>>
Berita Lainnya  Pemkab Karawang Fasilitasi Mudik Gratis, 20 Bus Siap Antar Pemudik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *