Polres Karawang Dalam Waktu 48 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pembacokan Maut di Cikampek

KARAWANG – Jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Cikampek dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian.

‎Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres pada Rabu sore (18/2/2026) yang dipimpin Kapolres Karawang Fiki N. Ardiansyah, didampingi Kasat Reskrim Nazal Fawwaz.

‎Kapolres menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Februari 2026 sekitar pukul 02.10 WIB di depan sebuah gerai minimarket di Jalan A. Yani Dawuan, wilayah Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Korban diketahui bernama Idris alias Ode (25), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga setempat.

‎Menurut keterangan penyidik, kejadian bermula saat sekelompok orang berkumpul di lokasi hingga terjadi cekcok antara korban dan seorang pria bernama Entis Sutisna alias Botis. Dalam keributan tersebut korban sempat memukul Botis, namun situasi justru semakin memanas.

‎Kasat Reskrim menjelaskan, seorang rekan Botis bernama Raden Bram Rangga Kusumah kemudian diduga turun tangan dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Senjata tersebut diduga digunakan untuk membacok korban hingga mengalami luka parah pada bagian tangan kanan dekat siku. Korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara akibat luka serius yang dideritanya.

‎Setelah menerima laporan, tim Resmob Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin dini hari (16/2/2026), polisi berhasil mengamankan tiga orang dari dua lokasi berbeda.

‎Dua orang diamankan di wilayah Kotabaru, Karawang, sementara terduga pelaku utama berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Cirebon. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah celurit atau klewang sepanjang sekitar 150 centimeter yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan tersebut.

‎Kapolres menegaskan, setelah pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan Raden Bram Rangga Kusumah sebagai tersangka utama penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara dua orang lainnya hanya berstatus saksi dan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

‎Kapolres juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani perkara secara profesional dan transparan. Polisi turut mengimbau masyarakat agar menahan diri dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung fatal.

‎Pengungkapan cepat kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa konflik kecil dapat berubah menjadi tragedi besar ketika emosi tidak terkendali. Polisi pun mengajak masyarakat menjaga keamanan lingkungan bersama agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

‎Red

Bagikan>>
Berita Lainnya  Satres Narkoba Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Diamankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *