Kontainer Terguling, Sedan Tertimpa: Tiga Tewas dalam Kecelakaan Maut di Karawang Timur

KARAWANG – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah Karawang dan merenggut tiga nyawa sekaligus. Peristiwa maut tersebut kini tengah ditangani serius oleh jajaran Polres Karawang, yang memaparkan perkembangan kasusnya dalam konferensi pers pada Rabu (18/2/2026).

Kecelakaan terjadi pada Minggu malam (15/2/2026) sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, tepatnya di Desa Kondangjaya, wilayah Kecamatan Karawang Timur. Insiden melibatkan sebuah truk trailer dan mobil sedan yang membawa enam penumpang.

Kapolres Karawang, Fiki N. Ardiansyah, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat truk trailer melaju dari arah Lingkar Tanjungpura menuju Tanggul Rawagabus. Ketika melintasi jalur menurun dan menikung, kendaraan berat tersebut diduga kehilangan kendali hingga akhirnya terguling.

Berita Lainnya  Kontainer Terguling, Sedan Tertimpa: Tiga Tewas dalam Kecelakaan Maut di Karawang Timur

Nahas, pada saat bersamaan sebuah mobil sedan datang dari arah berlawanan. Truk yang terguling langsung menimpa kendaraan tersebut sehingga menyebabkan kerusakan parah dan korban berjatuhan di lokasi kejadian.

Tiga orang penumpang sedan, termasuk pengemudi, meninggal dunia di tempat. Sementara tiga korban lainnya mengalami luka-luka dan segera dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Para korban dirawat di RSUD Karawang dan RS Lira Medika Karawang.

Berita Lainnya  Kontainer Terguling, Sedan Tertimpa: Tiga Tewas dalam Kecelakaan Maut di Karawang Timur

Petugas dari Satlantas Polres Karawang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan kendaraan yang terlibat, serta memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus ini dinilai telah memenuhi unsur pidana sehingga penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan resmi kepolisian dan kini ditangani bersama Polda Jawa Barat. Polisi pun menetapkan sopir truk trailer berinisial HW sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Lainnya  Kontainer Terguling, Sedan Tertimpa: Tiga Tewas dalam Kecelakaan Maut di Karawang Timur

Di akhir keterangannya, Kapolres menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus mengingatkan para pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan berat, untuk selalu memastikan kondisi kendaraan layak jalan serta berhati-hati saat melintasi jalur menurun dan menikung.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa kelalaian kecil di jalan raya dapat berujung pada tragedi besar yang merenggut banyak nyawa. Polisi pun mengajak masyarakat ikut berperan menjaga keselamatan berlalu lintas demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Red

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *