Karawang – Polres Karawang kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika berkat kejelian personel di lapangan saat pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya 2026.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, personel Satlantas Polres Karawang tengah melaksanakan kegiatan operasi di Pos Karawang Timur.
Petugas menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan. Karena pengendara tidak dapat memperlihatkan dokumen kendaraan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan.
“Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar IPDA Cep Wildan.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu bungkus bekas rokok yang di dalamnya berisi tujuh potong sedotan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,15 gram. Terduga pelaku diketahui berinisial MN, warga Gembongan.
Selanjutnya, personel Satlantas berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP M. Yusuf Bakhtiar. Unit I Satresnarkoba kemudian mendatangi lokasi, dan terduga beserta barang bukti langsung diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui terduga masih menyimpan narkotika di rumah orang tuanya di Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang,” lanjut Kasi Humas.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi 30 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 12,36 gram, dua unit timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, serta empat buah lakban. Seluruh barang bukti tersebut disimpan di dalam lemari pakaian.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto keseluruhan 15,51 gram. Terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial E.
Saat ini, terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karawang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda kategori IV hingga kategori VI.
“Polres Karawang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tutup IPDA Cep Wildan.
Karnata, Renal
Polres Karawang Ungkap Kasus Narkotika Saat Operasi Keselamatan Lodaya 2026
