Tragedi Siswa SD di NTT: Negara Dinilai Gagal Penuhi Hak Dasar Pendidikan Anak

NTT, Kematian seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga mengakhiri hidupnya akibat tekanan hidup kembali membuka luka lama persoalan perlindungan anak dan pemenuhan hak dasar pendidikan di Indonesia. Peristiwa ini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk lembaga bantuan hukum, yang menilai negara telah lalai menjalankan kewajibannya.

Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) menegaskan bahwa tragedi tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan personal atau semata-mata masalah keluarga.
Menurut LBH PKN, peristiwa ini mencerminkan kegagalan sistemik negara dalam melindungi hak hidup dan hak atas pendidikan anak, sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Ketika seorang anak sampai pada titik keputusasaan karena tekanan hidup, yang runtuh sesungguhnya bukan hanya kehidupan anak tersebut, tetapi tanggung jawab negara,”
ujar Direktur Eksekutif LBH PKN, Asep Denda Triana, S.H., dalam keterangan tertulisnya.

Berita Lainnya  Ibu-Ibu PKK Kecamatan Karawang Barat Gelar Pengajian Rutin dan Kasidahan, Pererat Silaturahmi

Hak Konstitusional Anak dan Kewajiban Negara
LBH PKN menekankan bahwa hak anak atas pendidikan, tumbuh kembang, serta perlindungan dari kekerasan—termasuk kekerasan struktural—merupakan hak dasar yang dijamin oleh Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, serta ditegaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

  • Namun dalam praktiknya, anak-anak dari keluarga rentan masih dihadapkan pada tekanan ekonomi, stigma sosial di lingkungan sekolah, serta minimnya dukungan psikososial. Kondisi tersebut, menurut LBH PKN, merupakan bentuk kekerasan terselubung yang dibiarkan oleh sistem.
    “Kemiskinan yang dibiarkan, sistem pendidikan yang tidak sensitif terhadap kondisi sosial anak, serta absennya mekanisme deteksi dini adalah bentuk kekerasan struktural. Dampaknya bisa mematikan,” tegas ADT
Berita Lainnya  Developer Nakal Merajalela, IWO Indonesia Bekasi Minta Pemkab Bertindak

Pembiaran Berpotensi Menjadi Kelalaian Hukum
LBH PKN juga mengingatkan bahwa apabila dalam peristiwa ini ditemukan unsur pembiaran oleh institusi pendidikan, aparat pemerintah daerah, atau penyelenggara layanan sosial, maka tindakan tersebut berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Pembiaran terhadap kondisi anak rentan bukan sekadar kegagalan moral, tetapi dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian yang memiliki konsekuensi hukum, baik secara administratif, perdata, maupun pidana,” ujar ADT

Saat ini, aparat penegak hukum masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara menyeluruh latar belakang peristiwa tersebut. Informasi awal mengindikasikan adanya tekanan psikososial yang dialami korban, yang berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarga, lingkungan sosial, serta kondisi psikologis anak.

Berita Lainnya  Indah Cafe Ayam Kalasan Resmi Dibuka di Purwasari Karawang, Sajikan Cita Rasa Khas Racikan Bumbu Pilihan

Tolak Narasi “Masalah Pribadi”
LBH PKN secara tegas menolak narasi yang menyederhanakan tragedi ini sebagai “masalah pribadi” atau “keputusan individu”. Menurut LBH PKN, kematian seorang anak akibat keputusasaan adalah kegagalan sistemik, bukan kesalahan korban.
Sebagai bentuk tanggung jawab negara, LBH PKN mendesak dilakukannya investigasi yang menyeluruh, independen, dan transparan, disertai evaluasi serius terhadap sistem pendidikan dan perlindungan anak, khususnya di wilayah-wilayah rentan. Selain itu, pendampingan hukum dan psikososial bagi keluarga korban dinilai sebagai langkah mendesak yang tidak dapat ditunda.

“Tragedi ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh terus hadir setelah nyawa anak melayang,” pungkas ADT

 

Karnata, Red

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *