Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang bersama sejumlah instansi terkait melakukan penertiban kabel jaringan internet yang dinilai semrawut dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan di sepanjang Jalan jendral ahmad yani By Pass Karawang pada Rabu (4/2/2026).
Penertiban dilakukan secara kolaboratif melibatkan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menata ulang kabel jaringan yang semrawut, tidak beraturan, bahkan sebagian sudah tidak terpakai. Selain mengganggu estetika kota, kabel yang semrawut juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, terutama pengguna jalan.
Kadisub Muhana menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menciptakan tata kelola jaringan utilitas yang lebih rapi, aman, dan tertata.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menata jaringan kabel utilitas agar lebih tertib, tidak membahayakan masyarakat, serta mendukung keindahan dan kenyamanan lingkungan perkotaan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyedia layanan jaringan internet agar pemasangan kabel sesuai dengan aturan dan standar keselamatan yang berlaku.
Selain penertiban, kegiatan ini juga menjadi upaya pengawasan terhadap penyelenggara jaringan telekomunikasi agar tidak melakukan pemasangan kabel secara sembarangan. Pemerintah daerah berharap, dengan adanya penataan ini, kawasan jalan by pass Karawang dapat terlihat lebih tertib, bersih, dan nyaman.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat dukungan dari berbagai pihak yang berharap penataan kabel utilitas dapat dilakukan secara berkelanjutan di wilayah lainnya di Kabupaten Karawang.
Karnata, Gmblung
