KABUPATEN BEKASI – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (DPD IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan dukungan penuh atas langkah tegas Pemerintah Kabupaten Bekasi yang memberikan peringatan keras kepada pengembang perumahan terkait kewajiban serah terima Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (fasum).
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, melalui Sekjen DPD Karno Syarifudinsyah menegaskan bahwa penundaan penyerahan Fasos/Fasum oleh pengembang adalah akar masalah dari terbengkalainya infrastruktur lingkungan yang seringkali memicu bencana, termasuk banjir yang baru-baru ini merendam ribuan rumah.
DPD IWO Indonesia Kab. Bekasi meminta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga melakukan audit lapangan di wilayah terdampak banjir parah seperti Tambun Utara dan Sukawangi untuk memastikan apakah Fasos/Fasum (seperti drainase dan tandon air) sudah sesuai spesifikasi sebelum diserahterimakan.
Sebagai bentuk kontrol sosial, DPD IWO Indonesia Kab. Bekasi mendesak Pemkab Bekasi untuk mempublikasikan daftar pengembang yang belum menyerahkan Fasos/Fasum. Hal ini penting agar calon pembeli rumah mendapatkan informasi yang transparan dan tidak terjebak pada properti yang bermasalah secara administratif di masa depan.
DPD IWO Indonesia Kab. Bekasi mengapresiasi opsi serah terima sepihak (pencatatan aset secara paksa) bagi pengembang yang sudah tidak ditemukan atau kabur. Langkah ini dinilai sebagai solusi konkret agar pemerintah daerah memiliki legalitas untuk memperbaiki jalan, saluran air, dan penerangan jalan menggunakan dana APBD.
Kami sering menerima keluhan warga perumahan yang jalannya rusak atau drainasenya buntu, tapi Pemkab tidak bisa memperbaiki karena asetnya belum diserahkan oleh pengembang. Ini adalah ketidakadilan bagi rakyat yang sudah bayar pajak. IWO Indonesia akan mengawal proses ini hingga setiap jengkal Fasos/Fasum di Bekasi resmi jadi milik publik,” tegas Sekretaris DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi.
DPD IWO Indonesia Kab. Bekasi juga mendorong Disperkimtan untuk memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan KPK dalam mengejar aset-aset daerah yang masih tertahan di tangan pengembang. Pengabaian kewajiban ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan potensi kerugian negara dan pengabaian hak-hak hidup warga.
(Humas IWOI DPD Kab.Bekasi)
