Karawang — Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Selasa (13/1/2026), menjadi perhatian publik. Rapat tersebut secara khusus membahas rencana pendirian Hellens Cinemart Resto and Bar atau Theatre Night Mart yang dinilai bermasalah dari sisi perizinan serta berpotensi bertentangan dengan nilai moral dan keagamaan masyarakat Karawang.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, sebagai tindak lanjut atas surat permohonan audiensi dari Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu tertanggal 10 Desember 2025. Sejak awal rapat, suasana berlangsung serius dan diwarnai pernyataan sikap tegas dari berbagai elemen masyarakat.
Dalam forum tersebut, perwakilan ormas Islam secara bulat menyatakan penolakan terhadap rencana operasional Theatre Night Mart. Mereka menilai keberadaan tempat hiburan malam tersebut tidak sejalan dengan karakter religius dan kultur sosial masyarakat Karawang yang selama ini menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan.

Penolakan itu tidak hanya didasarkan pada pertimbangan moral, tetapi juga diperkuat oleh persoalan administratif. Aliansi Ormas Islam menilai pemerintah daerah harus bersikap tegas agar tidak terjadi pembiaran terhadap usaha hiburan yang dinilai sensitif dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Kekhawatiran publik semakin menguat setelah terungkap bahwa PT Anak Muda Karawang menjadi pihak pengelola di balik rencana pendirian Theatre Night Mart. Informasi tersebut memicu sorotan terkait arah dan konsep usaha yang dinilai rawan menghadirkan aktivitas hiburan malam.
Dalam RDP, Aliansi Ormas Islam juga mengungkap dugaan bahwa pihak pengelola telah melakukan aktivitas pembangunan maupun persiapan operasional sebelum mengantongi izin resmi secara lengkap. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap mekanisme perizinan yang berlaku.
Menurut mereka, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum perizinan di Kabupaten Karawang.
Rapat gabungan tersebut dihadiri berbagai pihak lintas sektor, di antaranya unsur DPRD Kabupaten Karawang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sejumlah elemen masyarakat juga hadir, termasuk Gerakan Siliwangi Indonesia (GSI).
Nada penolakan paling tegas disampaikan oleh Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Karawang, Tomi Miftah Farid. Ia menegaskan bahwa sikap penolakan yang disuarakan merupakan amanah langsung dari para ulama.
“Kami diperintahkan ulama untuk mencegah kemungkaran ini. Tidak ada negosiasi. Kami tidak akan berhenti sampai rencana pendirian ini benar-benar dihentikan,” tegas Tomi di hadapan peserta rapat.
Selain itu, Aliansi Ormas Islam juga menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran pihak manajemen Theatre Night Mart dalam forum resmi tersebut, meskipun telah diundang oleh DPRD Karawang. Ketidakhadiran itu dinilai menghambat proses klarifikasi dan dialog terbuka.
Tokoh masyarakat Enjang Efendi, S.E., S.H., yang akrab disapa Kang Macan, menilai absennya pihak pengelola mencerminkan kurangnya itikad baik dalam menghormati lembaga DPRD dan aspirasi masyarakat.
“Forum ini sangat penting untuk menjelaskan langsung kepada DPRD dan publik. Ketidakhadiran mereka menimbulkan kesan tidak adanya itikad baik,” ujarnya.
Melalui RDP tersebut, DPRD Karawang menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap rencana pendirian Theatre Night Mart serta memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Forum ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa masyarakat Karawang menginginkan ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga nilai moral, ketertiban sosial, dan kepastian hukum.
Karnata, Gmblung
