CIKARANG UTARA – Maraknya penjualan obat keras ilegal seperti tramadol dan eksimer di Cikarang Utara, adalah masalah yang sudah sering dilaporkan dan ditangani oleh pihak berwenang, khsusnya Polsek Cikarang Utara dan Polres Metro Bekasi.
Tramadol dan eksimer (atau hexymer) termasuk dalam obat keras golongan G atau sediaan farmasi ilegal yang tidak boleh dijual bebas tanpa resep dokter dan izin edar resmi. Penyalahgunaan obat-obatan ini dapat menyebabkan kecanduan dan masalah kesehatan serius. Jum’at (25/12/2025).
Ketua dari Kelompok Kerja (Pokja) Jurnalis Kabupaten Bekasi. Apresiasi aktivis pemberantasan obat tramadol, seperti Forum Anti Obat Terlarang (Fortal) dan LSM Gerakan Anti Narkotika dan Zat Adiktif (GANAS).
Disampaikannya, Kong Abray Ketua Pokja Jurnalis Kabupaten Bekasi, atas tindakan tegas mereka dalam memberantas peredaran obat keras seperti tramadol. Secara aktif menyuarakan dukungan dan apresiasi terhadap upaya penegak hukum, agar bisa bersama-sama memberantas peredaran obat tramadol yang ada di wilayah Cikarang Utara,tegasnya.
Apalgi obat Daftar G yang disebut Gevaarlijk, berarti tergolong berbahaya, menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.
Ini lantaran obat Daftar G termasuk golongan Psikotropika. Di Kabupaten Bekasi, khusus untuk golongan psikotropika dan narkotika, obat-obatan semacam ini tidak boleh dijual bebas ditengah-tengah masyarakat,tuturnya ketua Pokja Jurnalis Kabupaten Bekasi.
Harapan saya dengan hadirnya Kapolres Metro Bekasi KBP.Sumarni, S.I.K.,S.H.,M.H dapat bersama-sama berantas peredaran penjual obat tramadol-eksimer dan perlu mewaspadai juga peredaran obat keras tertentu (OKT) jenis tramadol dan eksimer, terutama menjelang perayaan tahun baru 2026. Semoga organisasi (Fortal) dan (Ganas) bersama penegak hukum secara konsisten dapat mengungkap kasus peredaran ilegal obat-obatan tersebut,tutupnya.(red).
Jelang Tahun Baru 2026,, Peredaran Obat Terlarang di Cikarang Jadi Sorotan Tajam
