BANDUNG — Kejaksaan Negeri Karawang kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pengawalan proses hukum yang profesional dan berintegritas. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin, S.H., didampingi Hakim Anggota Novian Saputra, S.H. dan Jeffry Yetta Sinaga, S.H., serta Panitera Pengganti Syarfina Syaharuddin, S.H., M.H.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berasal dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, yakni Tri Yulianto Satyadi, S.H. dan Irwan Adi Cahyadi, S.H., bersama tim Jaksa Penuntut Umum lainnya. Sementara itu, terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo didampingi oleh penasihat hukum Lukman Hakim, S.H., M.H., dkk.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim membacakan Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dengan dakwaan subsidiair.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150.000.000,00, dengan ketentuan subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Majelis Hakim turut menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363,00. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda milik terdakwa guna menutupi uang pengganti dimaksud. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 (satu) tahun.
Terhadap barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim menetapkan statusnya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Melalui putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa setiap perbuatan korupsi akan ditindak tegas melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel. Kejaksaan Negeri Karawang juga menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Narasumber : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang
