KARAWANG — Menyikapi perkembangan sengketa lahan yang mulai merambah pada ranah pelaporan hukum dan opini publik, jajaran Jabis Jabar Istimewa Karawang—yang terdiri dari Syaripudin, SH.,MH., Pontas Hutahaean, S.H., Iwan Setiawan, SH.MH., dan Ujang Suhana, S.H.—menegaskan pentingnya semua pihak menghormati proses hukum tanpa tekanan terhadap penyidik.rabu, 19/11/25
Perwakilan Jabis Jabar Istimewa Karawang, syaripudin, S.H.M.H, menuturkan bahwa laporan yang masuk baru pada tahap laporan pengaduan, sehingga tidak dapat didorong secara tergesa-gesa ke tahap penyidikan.
“Kalau langsung mendorong agar kasus ini ditingkatkan ke penyidikan padahal baru sebatas laporan pengaduan, itu namanya mendahului proses hukum. Semuanya masih tahap awal. Belum bisa disimpulkan atau diarahkan ke mana-mana,” ujarnya.

Independensi Penyidik Harus Dijaga
Syaripudin,menegaskan bahwa desakan kepada penyidik dari pihak luar agar segera menaikkan status laporan dapat menurunkan integritas dan independensi aparat penegak hukum.
Namanya juga laporan pengaduan. Belum tentu ada bukti permulaan yang cukup. Penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan desakan pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Legalitas Tanah Perlu Pembuktian Formal
Syaripudin juga menekankan bahwa inti dari sengketa lahan adalah pembuktian legalitas kepemilikan tanah, yang hanya dapat dibuktikan melalui dokumen formal.
Kalau memang mengklaim itu tanah milik mereka, ya harus dibuktikan. PGT (Pengelola Gedung dan Tanah) punya peran penting menunjukkan bukti legalitas bahwa tanah itu milik negara dan bukan milik pribadi yang hanya dikuasai atau dirawat,” jelas syaripudin
Pernyataan Pontas: Serahkan Pada PJT Provinsi untuk Transparansi
Sementara itu, Pontas Hutahaean menambahkan bahwa soal kebenaran status lahan sebaiknya ditanyakan langsung dan dibuka secara transparan oleh pihak yang lebih berwenang.
Biar orang PJT Provinsi yang lebih tahu dan menjelaskan. Masalah tanah ini harus transparan, supaya tidak ada pihak yang berspekulasi atau menggiring opini tanpa dasar,” tegas Pontas.
Menurutnya, keterlibatan PJT Provinsi sangat penting agar informasi mengenai status tanah tidak simpang siur dan masyarakat mendapatkan kepastian.
Imbauan Agar Tidak Menggiring Opini Publik
Pontas,kembali menegaskan agar semua pihak menahan diri dan tidak membangun opini publik yang dapat memengaruhi proses hukum.
Kita harus menahan diri. Jangan menggiring opini secara sepihak, apalagi sampai mempengaruhi jalannya penyidikan. Biarkan proses berjalan sesuai mekanisme,” pungkas, pontas hutahaean
Karnata
