KARAWANG — Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali melaksanakan kegiatan pelebaran jalan di lingkungan sepanjang Jalan Karees, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur.
Proyek pelebaran jalan tersebut tercatat dengan nomor kontrak 027.2/94/10.2.01.0037.9.9/KPA-JLN/PUPR/2025, memiliki panjang 302 meter dengan lebar 2 x 0,50 meter, dan nilai kontrak Rp 189.100.000. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Dzakwan Sentosa dan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang tahun anggaran 2025.

Namun di balik pelaksanaan proyek ini, sejumlah warga mengeluhkan sisa tanah galian yang dibiarkan menumpuk di depan rumah mereka. Salah seorang warga setempat, Danton, menyesalkan kurangnya perhatian dari pihak pelaksana terhadap kebersihan lingkungan pasca-pekerjaan.
Harusnya setelah pekerjaan selesai, bekas galian tanah dibersihkan kembali. Jangan sampai masyarakat yang harus membereskan sendiri. Pelaksana kan dibayar oleh pemerintah menggunakan APBD,” ujar Danton dengan nada kesal, Minggu (26/10/2025).
Danton mengaku sudah menyampaikan keluhan tersebut kepada pihak pengawas dari Dinas PUPR maupun pekerja di lapangan. Namun, hingga kini belum ada tanggapan maupun tindakan lanjutan.
Kami sudah sampaikan langsung ke pengawas dan pekerjanya, tapi tidak direspons. Kami berharap Dinas PUPR segera menindaklanjuti laporan ini. Pekerjaan belum selesai, pengawasan dari dinas juga kami pertanyakan. Bekas galian pun tidak dirapikan lagi,” ungkapnya.
Warga berharap agar pihak terkait segera turun tangan untuk memastikan proyek berjalan sesuai prosedur teknis dan memperhatikan kenyamanan masyarakat sekitar lokasi pekerjaan.
Red
