BGN Tegaskan Larangan Gunakan Vendor, DPRD Dorong Penegakan Aturan SK 63/2025 di Karawang

KARAWANG, 25 Oktober 2025 – Ketua Fraksi Amanat Golkar sekaligus Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Syaripudin, S.T., M.M., menilai adanya indikasi pelanggaran terhadap Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025 dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karawang, menyusul insiden makanan basi dan berbelatung yang terjadi di SDN Palumbonsari 3, Kecamatan Karawang Timur, Sabtu (25/10/2025).

Menurut Asep Syaripudin yang akrab disapa Asep Ibe, kejadian tersebut mencerminkan tidak komitmennya pihak SPPG dalam menjalankan ketentuan yang diatur dalam SK BGN No. 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

“Dalam SK BGN jelas disebutkan bahwa Yayasan dan Kepala SPPG dilarang menggunakan vendor atau pihak ketiga dalam pengadaan bahan, pengolahan, maupun distribusi makanan. Semua proses harus dilakukan langsung oleh tim internal. Kalau dalam praktiknya melibatkan pihak lain, maka itu sudah termasuk pelanggaran terhadap petunjuk teknis,” tegas Asep Ibe.

Berita Lainnya  LBH P.K.N Siap Pidanakan Oknum Perusahaan yang Lakukan Pungli Dalam Rekrutmen dan Perpanjangan Kontrak Kerja ‎

Ia menjelaskan, peraturan tersebut bahkan menegaskan bahwa penerima bantuan dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pembatalan kerja sama jika terbukti tidak melaksanakan program sesuai pedoman yang berlaku.

“Jika benar ada keterlibatan pihak luar atau vendor dalam penyediaan makanan yang terbukti basi, maka BGN dan dinas terkait harus segera melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi tegas. Ini menyangkut keselamatan dan kesehatan anak-anak sekolah dasar,” ujarnya.

Asep Ibe juga menambahkan bahwa kejadian di SDN Palumbonsari 3 harus menjadi peringatan bagi pelaksana program lainnya.

Berita Lainnya  Ketua Karang Taruna Kelurahan Nagasari Jalin Silaturahmi dan Bahas Program Gebrakan Baru

“Kami khawatir kejadian serupa juga terjadi di SPPG lainnya jika tidak ada langkah tegas yang konsisten. Karena itu, perlu ada komitmen penuh dari seluruh pelaksana program MBG agar benar-benar mematuhi pedoman dan standar yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Ia meminta agar tim audit independen segera dibentuk untuk memeriksa rantai pasok bahan makanan, proses pengolahan, dan mekanisme distribusi MBG di Karawang. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dan agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.

“Kami di Komisi IV akan memanggil pihak terkait untuk meminta klarifikasi, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan pelaksana program MBG. Kami ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau praktik yang melanggar regulasi,” tutup Asep Ibe.

Berita Lainnya  Pemuda Pancasila Karawang Rayakan HUT ke-66, Teguhkan Semangat “Solid Bergerak Demi Indonesia Maju

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan makanan pepes ayam dalam program MBG di SDN Palumbonsari 3 dalam kondisi basi, berlendir, dan mengandung belatung. Peristiwa itu terjadi pada Senin (20/10/2025) pagi dan langsung mendapat sorotan luas dari masyarakat.

Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) dalam keterangan resminya menegaskan bahwa pelaksana program tidak diperkenankan menggunakan vendor dalam proses pengadaan bahan, pengolahan, dan distribusi makanan bergizi, sebagaimana tertuang dalam SK Kepala BGN No. 63 Tahun 2025 Bab 4 halaman 34–35.

BGN juga menekankan bahwa pelaksanaan program MBG harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keamanan pangan, dengan seluruh kegiatan dilakukan secara mandiri oleh Yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *