Ketua PERADI Karawang Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Sumurkondang Terkait PT MIM ‎

KARAWANG — Polemik seputar rekrutmen tenaga kerja, realisasi Corporate Social Responsibility (CSR), dan pengelolaan limbah ekonomis di PT Multi Indo Mandiri (MIM), Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Karawang, kembali memanas. Sorotan publik kini tertuju pada langkah Kepala Desa Sumurkondang, Saepul Azis, yang dinilai melampaui batas kewenangannya.

‎Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Karawang, Asep Agustian, SH., MH., angkat bicara dengan nada tegas. Pria yang akrab disapa Askun itu menyoroti surat yang dikirim Kades Sumurkondang kepada Polres Karawang pada 17 Oktober 2025, berisi penolakan terhadap rencana aksi unjuk rasa warga di PT MIM.

‎Menurut Askun, langkah tersebut bukan hanya bentuk intervensi, tetapi juga indikasi penyalahgunaan wewenang jabatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

‎Kades Sumurkondang mengirim surat ke Kapolres menolak demo warga, apa maksudnya? Itu namanya songong, menyuruh-nyuruh polisi. Soal kondusif atau tidak kondusif sudah menjadi domain Kepolisian. Ini kepala desa ‘ngacapruk’ (bertindak sembarangan) namanya,” tegas Askun, Selasa (21/10/2025).

‎Lebih jauh, Askun mencurigai adanya motif tersembunyi di balik langkah Kades tersebut. Ia menduga, tindakan itu dilakukan untuk melindungi kepentingan pihak perusahaan atau vendor pengelola limbah, yang berpotensi memberikan keuntungan tertentu kepada pihak desa.

‎Hemat saya, laporkan saja itu kadesnya. Karena itu bisa dipidanakan. Hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh undang-undang, bukan kewenangan kepala desa untuk melarangnya,” ujarnya.

‎Askun menegaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut bisa menjadi pintu masuk jerat pidana, terlebih jika terbukti ada unsur penerimaan keuntungan dari pihak perusahaan atau vendor.

‎Kalau nanti kades terbukti menerima keuntungan dari perusahaan atau vendor, maka bisa masuk ranah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga,” tandasnya.

‎Di sisi lain, Askun mengapresiasi langkah Forum Masyarakat Sumurkondang Bersatu (FMSB) yang dinilainya berani memperjuangkan aspirasi masyarakat secara kritis dan melek hukum. Ia juga menilai keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam mendampingi warga merupakan hal wajar, mengingat fungsi LSM sebagai lembaga kontrol sosial dan advokasi.

‎Yang saya soroti bukan siapa yang mengawal tuntutan warga, tetapi bagaimana tuntutan itu bisa direalisasikan. Boleh saja berusaha mengelola limbah, tapi jangan dimonopoli terus. Beri kesempatan bagi pengusaha lokal agar keberadaan PT MIM benar-benar bermanfaat bagi warga sekitar,” pungkasnya.

‎Karnata, Renal


Bagikan>>
Berita Lainnya  Penyaluran BPNT dan PKH di Kecamatan Karawang Timur Berjalan Lancar, Total 3.092 Penerima Manfaat Terdata ‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *