Fitnah di Media Sosial Soal Fogging, Tokoh Masyarakat Pulokalapa Siap Gugat Pelaku ‎

KARAWANG – Wabah penyakit cikungunya yang melanda wilayah Desa Pulokalapa, Kecamatan Lemahabang, mendorong warga Dusun Krajan 2 untuk melakukan aksi cepat tanggap melalui kegiatan fogging secara swadaya, pada Minggu (13/10/2025).

‎Kegiatan tersebut merupakan inisiatif masyarakat setempat sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan kesehatan warga. Mengingat proses fogging dari pemerintah memerlukan waktu serta prosedur yang panjang, warga akhirnya berinisiatif melakukan fogging mandiri dengan cara bergotong royong membeli satu unit alat fogging.

Fogging dari pemerintah terbatas dan harus melalui pengajuan proposal yang lama. Karena itu, kami bersama warga sepakat bergerak sendiri. Ada yang bantu solar, ada yang bantu konsumsi, semua dilakukan dengan semangat gotong royong,” ujar salah satu warga penggerak kegiatan.

‎Langkah warga ini mendapat apresiasi dari banyak pihak karena dinilai mencerminkan kekompakan dan kepedulian sosial masyarakat Pulokalapa dalam menjaga kesehatan lingkungan.

‎Namun di tengah semangat positif tersebut, muncul unggahan di media sosial yang menuding kegiatan fogging dilakukan tidak transparan dan bahkan dikaitkan dengan kepentingan politik. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa kegiatan fogging memanfaatkan program pemerintah untuk ajang kampanye.

Berita Lainnya  Kelurahan Nagasari Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E.



‎Menanggapi tudingan itu,salah satu tokoh masyarakat Desa Pulokalapa, dengan tegas menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan fitnah yang ditujukan kepada dirinya dan para relawan fogging.

‎Saya akan tindak lanjuti bersama rekan-rekan untuk membawa hal ini ke jalur hukum atas pencemaran nama baik kami di media sosial. Jika yang bersangkutan tidak meminta maaf, kami akan teruskan ke proses hukum agar menjadi pembelajaran bagi yang lain,” tegas, tegas tokoh masyarakat

‎tokoh masyarakat, menegaskan bahwa kegiatan fogging tersebut murni dilakukan untuk kepentingan masyarakat tanpa ada unsur politik ataupun kepentingan pribadi.

‎Kami hanya ingin lingkungan kami sehat dan warga terhindar dari penyakit. Petugas fogging pun bekerja secara sukarela, tanpa membawa nama calon mana pun. Kalau mereka memakai kaos bertuliskan dewan atau calon bupati, itu hak pribadi. Jangan disalahartikan. Ini kegiatan kemanusiaan, bukan politik,” jelasnya.

‎Ia juga menegaskan bahwa fogging dilakukan tanpa membeda-bedakan rumah warga, melainkan demi kepentingan kesehatan bersama.

‎Pikir secara jernih dan pahami makna kampanye yang sebenarnya. Komentar di media sosial yang memfitnah petugas fogging itu jelas keliru. Kegiatan ini bukan masalah politik desa, tapi upaya mencegah penyebaran penyakit cikungunya di wilayah Pulokalapa,” tambahnya.

‎Melalui kegiatan fogging swadaya ini, warga berharap Dusun Krajan 2 dan seluruh wilayah Desa Pulokalapa dapat segera terbebas dari ancaman wabah cikungunya serta memperkuat semangat gotong royong dan solidaritas di tengah masyarakat.

‎Karnata

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *