Jakarta, | SUARADESA.MY.ID. – 3 September 2025 – Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korps Brimob Polri.
Putusan ini diambil setelah Kompol Cosmas terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri. Ia diduga bertanggung jawab atas insiden yang menyebabkan meninggalnya seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, saat terjadi demonstrasi yang berujung ricuh di Jakarta Pusat.
Peristiwa tragis itu terjadi saat aksi unjuk rasa memanas dan aparat kepolisian dikerahkan untuk melakukan pengamanan. Dalam situasi tersebut, Affan Kurniawan diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob yang berada di bawah kendali Kompol Cosmas. Insiden ini memicu kemarahan publik dan gelombang desakan agar aparat yang terlibat segera ditindak tegas.
Kepala Divisi Humas Polri dalam keterangannya menyatakan bahwa tindakan Kompol Cosmas tidak mencerminkan nilai-nilai dan etika kepolisian, serta melanggar prinsip perlindungan terhadap warga sipil dalam penanganan unjuk rasa.
Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri menyatakan yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia,” ujar perwakilan KKEP.
Affan Kurniawan, korban dalam insiden ini, diketahui sedang beraktivitas di sekitar lokasi demo saat insiden terjadi. Pihak keluarga korban dan masyarakat sipil mendesak agar proses hukum pidana juga dilakukan secara transparan dan adil, tidak berhenti hanya pada sanksi etik.
Polri menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum maupun etik di lingkungan internal, serta menjamin proses hukum terhadap oknum yang melanggar akan berjalan sesuai prosedur.
Red
KOMPOL Cosmas Kaju Gae Dipecat Tidak Hormat Oleh KOMISI Kode Etik POLRI
