LBH P.K.N: Seruan Pembubaran DPR Adalah Alarm Kegagalan Wakil Rakyat

Karawang, | SUARADESA.MY.ID. –

Di tengah berkembangnya seruan sebagian kelompok masyarakat mengenai “pembubaran DPR”, Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH P.K.N) menyampaikan pandangan hukum sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional.sabtu,30 Agustus,2025

Pernyataan Resmi

Asep Denda Triana, S.H, selaku Direktur Eksekutif Utama LBH P.K.N, menegaskan:

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara yang eksistensinya dijamin oleh UUD 1945. Seruan untuk membubarkan DPR secara sepihak jelas bertentangan dengan konstitusi dan prinsip negara hukum. Aspirasi rakyat tetap sah untuk disuarakan, tetapi harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang benar dan konstitusional.”

Dasar Hukum & Analisis

1. Kedudukan DPR dalam UUD 1945
DPR diatur dalam Pasal 19 – 22B UUD 1945. Pembubarannya hanya mungkin melalui amandemen konstitusi, bukan melalui aksi sepihak.

2. Negara Hukum
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Maka segala perubahan struktur lembaga negara wajib ditempuh lewat mekanisme hukum, bukan tekanan massa.

Berita Lainnya  Turnamen Bulutangkis Ganda Campuran di GOR VIKTORY Resmi Dibuka, Junjung Tinggi Sportivitas

3. Hak Menyampaikan Pendapat
Pasal 28E UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 menjamin kebebasan berpendapat. Namun kebebasan tersebut tidak absolut dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus lembaga negara yang dijamin konstitusi.

4. Alternatif Konstitusional

Judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Mekanisme hak angket, interpelasi, atau mosi tidak percaya.

Pemilu sebagai sarana demokratis untuk mengganti anggota DPR.

Amandemen UUD 1945 melalui MPR bila ada kebutuhan perubahan fundamental.

Sikap LBH P.K.N

Menolak segala bentuk seruan inkonstitusional terkait pembubaran DPR.

Menghormati kritik rakyat sebagai wujud demokrasi, namun mendorong agar diarahkan pada jalur hukum yang sah.

Mendesak DPR untuk berbenah, mengembalikan kepercayaan rakyat, dan menjalankan fungsi legislasi, representasi, serta pengawasan sesuai konstitusi.

LBH P.K.N dengan keras mengkritik DPR yang dinilai semakin jauh dari aspirasi rakyat, lebih mementingkan kepentingan politik kelompok, dan sering kali abai terhadap penderitaan masyarakat. DPR harus sadar bahwa krisis kepercayaan rakyat bukanlah isapan jempol, melainkan realitas yang mengancam legitimasi lembaga itu sendiri.

Berita Lainnya  Nendi Wirasasmita Sambut Kedatangan Gusti Patih dari Kesultanan Cirebon Ziarah ke Makam Syekh Quro, ‎

LBH P.K.N menegaskan, jika DPR tidak segera melakukan perbaikan menyeluruh, maka desakan moral rakyat akan semakin menguat, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan instabilitas politik dan merusak sendi-sendi demokrasi.

*DPR, Korupsi, dan Perampasan Aset*

Masalah terbesar bangsa ini adalah korupsi yang telah merampas aset negara dan kesejahteraan rakyat. DPR seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi dan mendorong perampasan aset hasil korupsi untuk dikembalikan kepada rakyat.

Sayangnya, praktik yang terjadi justru sebaliknya: DPR sering kali melemahkan regulasi antikorupsi dan abai terhadap perjuangan rakyat.

LBH P.K.N menuntut agar DPR:

1. Mendukung penuh langkah-langkah pemberantasan korupsi.
2. Menguatkan KPK dan aparat penegak hukum.
3. Mendorong mekanisme perampasan aset hasil korupsi demi keadilan sosial.

Berita Lainnya  Pendamping PKH Kelurahan Nagasari Kunjungi Rumah Bu Yati di Rawa Kihujan, Tindaklanjuti Warga yang Belum Terima Bantuan

Pelajaran dari Sejarah

Sejarah mencatat bahwa DPR pernah dibubarkan oleh Bung Karno pada masa demokrasi terpimpin, ketika lembaga tersebut dinilai tidak lagi mampu mencerminkan aspirasi rakyat. Fakta sejarah ini menjadi alarm moral bahwa lembaga perwakilan rakyat akan kehilangan legitimasi jika terus mengkhianati amanat rakyat.

Penutup

Asep Denda Triana, S.H, yang juga Pengurus Ikatan Mahasiswa Magister Hukum (IMMH) S2 Universitas Bung Karno, menegaskan bahwa LBH P.K.N akan selalu memegang teguh ajaran Bung Karno dalam memperjuangkan kedaulatan rakyat, menegakkan konstitusi, dan melawan segala bentuk penindasan serta korupsi.

Kami tidak menolak kritik rakyat. Justru kritik itu adalah vitamin demokrasi. Namun seruan pembubaran DPR secara inkonstitusional adalah alarm keras kegagalan wakil rakyat. Saatnya DPR berbenah, atau rakyat akan menjatuhkan vonis moral yang lebih keras.” — Asep Denda Triana, S.H

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *