Karawang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang menggelar forum klarifikasi terkait keberadaan bangunan SPPG (Sentra Pelayanan Pangan Gratis) di wilayah Desa Wadas, yang sebelumnya ramai diberitakan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula DLHK Karawang pada Rabu (27/8/2025) dan dihadiri oleh puluhan wartawan di berbagai pihak, termasuk pemerintah desa setempat.
Lurah Wadas, Jujun, menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada pelaporan ataupun dokumen legalitas dari pihak pengelola bangunan kepada pemerintah desa.
Jangankan legalitas bangunannya, keberadaan tempat itu saja tidak pernah ada laporan ke Desa Wadas. Kami juga tidak tahu apakah status tanahnya itu milik pribadi atau hanya sewa. Layak atau tidaknya pun belum ada evaluasi dari dinas terkait,” ujar Jujun.
Ia menegaskan bahwa program seperti makanan gratis tentu merupakan hal positif, namun tetap harus ada transparansi dari pihak pengelola.
Dengan adanya MBG (Makanan Gratis), tentu kami mendukung. Tapi jangan sampai karena tidak jelas statusnya, malah ada yang dirugikan,” tambahnya.
Jujun juga menekankan pentingnya keterbukaan dari yayasan atau pihak pengelola SPPG, khususnya dalam menjalin kemitraan dengan pemerintah desa.
Harusnya dari pihak yayasan atau pengelola ada keterbukaan. Minimal tunjuk mitra resmi di desa, supaya kami bisa ikut mengawasi penyaluran makanan, memastikan tepat sasaran dan sesuai standar,” jelasnya.
Pihak DLHK Karawang menyatakan bahwa mereka akan mendalami persoalan ini lebih lanjut dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.
karnata
DLHK Karawang Klarifikasi Soal Legalitas Bangunan SPPG,di Desa Wadas
