PPDI Desak DPMD Karawang Segera Tindaklanjuti Surat Kemendagri Soal Perangkat Desa

Karawang I SUARADESA .MY ID. |

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera menerbitkan surat penegasan terkait perubahan perangkat desa. Desakan ini muncul setelah terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/3318/BPD tertanggal 16 Juli 2024, yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh DPMD Karawang.

Sekretaris PPDI Karawang, Aan Karyanto, menyoroti lambannya respons DPMD dalam mengeluarkan surat tersebut. Menurutnya, hampir delapan bulan sejak surat Kemendagri diterbitkan, belum ada kejelasan dari DPMD.

Berita Lainnya  Segenap Keluarga Besar Dan Pemerintahan RW Buher.Mengucapkan Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir Dan Batin

“DPMD sangat lamban dalam menindaklanjuti setiap hal yang berkaitan dengan perangkat desa. Ini menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dengan DPMD Karawang?” ujar Aan Karyanto dengan nada geram.

Lebih lanjut, Aan menegaskan bahwa dengan semakin dekatnya pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2025 di 17 desa di Karawang, sudah seharusnya DPMD segera mengambil langkah.

“Calon kepala desa wajib memahami regulasi tentang perangkat desa. Ini penting sebagai bentuk sosialisasi agar masyarakat, terutama para calon kades, mengetahui aturan terbaru,” tegasnya.

Berita Lainnya  Ketua Umum IWO Indonesia Kecam Keras Pengeroyokan Wartawan di Subang: Tangkap Siapapun Pelakunya

Aan, yang juga mantan Ketua KNPI Tirtajaya, menambahkan bahwa regulasi terbaru dari Kemendagri memberikan peran lebih besar kepada bupati atau wali kota dalam menyetujui atau menolak permohonan pemberhentian perangkat desa yang diajukan oleh kepala desa.

“Ini perubahan penting yang harus diketahui oleh masyarakat Karawang. Regulasi ini sudah diterbitkan dan wajib disosialisasikan,” tambahnya.

Berita Lainnya  Semangat Gotong Royong, Warga Kali Gandu Desa Wanajaya Lakukan Kegiatan Kerjabakti Membersihkan Saluran Air

PPDI Karawang berharap, dengan diterbitkannya surat penegasan dari DPMD, akan ada penguatan regulasi yang lebih jelas terkait perangkat desa.

“Kami sebagai perangkat desa patuh pada prinsip PDLT—Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tanggung Jawab. Karena itu, regulasi harus diperjelas agar tidak ada kesimpangsiuran di lapangan,” tutup Aan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPMD Karawang terkait desakan tersebut.

(Nata)

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *