Polantas Karawang , Lakukan Penyortiran Kendaraan Sumbu 3 ke Atas

Polres Karawang  | SUARADESA .MY.ID. |- Sambut libur Nataru 2024/2025, Satlantas Polres Karawang melaksanakan penyekatan dan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di tiga pintu masuk Gerbang Tol, Minggu (29/12/2024).

Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Edwar Zulkarnain, SIK., SH., MH melalui Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Lucky Martono, SH., MM., CHRA mengungkapkan, penyekatan ini sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan pada saat arus pergi dan balik pada momen Nataru 2024-2025.

Berita Lainnya  Curanmor di Wilayah Tanjungsiang Berhasil di Tangkap Oleh Ormas Grib dan Polsek Tanjungsiang.

“Penyekatan dilakukan di pintu masuk Gerbang Tol Karawang Barat, Karawang Timur dan Gerbang Tol Kalihurip,” kata pria yang akrab disapa Lucky.

Kasat Lantas menambahkan, hal itu dilakukan untuk memberikan keamanan dan kelancaran pergerakan lalu lintas pada puncak Nataru hingga usai momem Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Berita Lainnya  Polsek Binong Dan Polres Subang ,Gagalkan Tawuran. Amankan 9 Remaja Bawa Sajam Dan Panah

“Pergerakan lalu lintas pada momen tersebut biasanya meningkat sangat signifikan. Oleh sebab itu diperlukannya penyekatan di 3 wilayah akses masuk Gerbang Tol di Karawang,” ujar Lucky.

Seperti yang diketahui bahwa penyekatan tersebut berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga.

“Berdasarkan SKB Kementerian Perhubungan Nomor: RJ.201/8/1/DRJ0/2024, penyekatan dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran saat arus pergi dan kembali pada Nataru 2024-2025,” jelasnya.

Berita Lainnya  Polsek Pangkalan ,Melaksanakan Patroli Perintis Di Jembatan Perbatasan Karawang Bekasi

Kasat Lantas juga menegaskan untuk kendaraan sumbu 3 ke atas yang masih membandel serta tidak mematuhi SKB tersebut akan dilakukan penindakan teguran hingga tilang.

“Tindakan tegas ini mulai dilakukan kepada pengemudi kendaraan sumbu 3 ke atas yang membandel atau sengaja melanggar aturan pembatasan,” pungkas Kasat.

Red

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *