Wow!! Diduga Semakin Masif dan Terstruktur, Kali Ini, Emak-emak Posyandu Deklarasi 02 Dikantor Pemerintahan Desa

KARAWANG | SUARADESA. MY.ID. I Puluhan emak-emak pegiat posyandu Desa Kiara, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang mendeklarasikan dukungannya kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang Nomor Urut 02, Aep Syaepuloh dan Maslani (Aep-Maslani) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang 27 November 2024 mendatang.

Dari informasi yang masuk ke redaksi onediginews.com, Minggu (13/10/2024), dalam vidio berdurasi 0.22 detik itu, sekumpulan ibu-ibu yang menamakan diri mereka kader Posyandu Desa Kiara, menyatakan dukungannya kepada Paslon 02 seraya kompak mengacungkan tangan salam dua jari.

Berita Lainnya  Sertijab Pj. Bupati Subang: Dr. Drs. Imran, M.Si., M.A.Cd., Resmi Diserahterimakan kepada Drs. Mochamad Ade Afriandi, M.T., Subang

“Kami Kader Posyandu Desa Kiara Siap Mendukung Nomor Urut 02, Lanjutkan…”ucap emak-emak berkaos hijau tosca dan berkerudung putih tersebut kompak mengacungkan tangan salam dua jari.

Menurut Ketua Pemantau DemkorasiPelita Sayap Putih (PDPSP), Sofyan ketika dimintai tanggapannya terkait vidio tersebut, mengatakan jika secara aturan bagi kader posyandu memang tidak ada larang untuk berdeklarasi, menyampaikan dukungan maupun berkampanye.

Namun lanjutnya, jika diperhatikan dengan seksama. Vidio tersebut, kata Sofyan dibuat atau diambil seperti didalam gedung kantor pemerintahan desa.

Berita Lainnya  Pj. Bupati Subang Kang Ade Menerima Kunjungan Kerja Mendagri Tito Karnavian Peninjauan Implementasi SIMBG

“Ya, kalau kader posyandu kami belum menemukan terkait ada tidaknya larangannya,” ucap Sofyan.

“Tapi coba perhatikan dengan seksama, vidio tersebut jelas dibuat di kantor desa. Tempatnya dikantor desa dan ini jelas pelanggaran karena kantor desa termasuk kedalam salah satu fasilitas negara,” ungkapnya ketika diperlihatkan vidio tersebut oleh onediginews.com.

Lebih lanjut, ia menuturkan, ketentuan mengenai kampanye Pilkada 2024 ini diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang diundangkan pada 20 September 2024 lalu.

Berita Lainnya  Pemerintahan Kelurahan Karangpawitan ,Mengadakan Ngopi Nyantai Bersama Wartawan

Didalam salah satunya Bab nya, yaitu, BAB VIII tentang Larangan, Pasal 57 Ayat 1 huruf (h) dengan jelas ditegaskan bahwa didalam pelaksanaan kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.

” mereka (ibu-ibu kader Posyandu Desa Kiara) telah menggunakan kantor desa untuk mendeklarasikan dukungannya. Dan ini sudah jelas pelanggaran,” tutupnya.

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *