Diduga Dinas Dinas Patungan Untuk Memenangkan Pilkada

  • Karawang I SUARADESA .MY.ID.I

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang PedomanPembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Berita Lainnya  PJ Bupati, Hadiri HUT ke 76 RSUD Subang : Pencapaian Buah Kerjasama Semua Pihak

Lili Gozali, S.Pd.I, Direktur Ghazali Center mengatakan “Dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karawang diperlukan untuk membuat komitmen di level kabupaten sebagai penerjemahan dari Surat Keputusan Bersama, nyatanya banyak ASN yang ikut dalam cawe-cawe dalam pilkada, membuat Kabupaten ini mempunyai potensi tidak demokratis dan rawan..”

Berita Lainnya  Tinjau Irigasi, Dr. Imran Dampingi wamendagri Optimistis Swasembada Pangan Tercapai.

Ketika ditanya terkait dugaan dinas-dinas patungan untuk tim pemenangan.

“Saya mendengar adanya dugaan patungan minimal 25 juta, selanjutnya kami akan melakukan pendalaman dengan team intelejen kami” ujar alumni Universitas Negeri Jakarta ini.

Berita Lainnya  PJ,Bupati Subang ,Pimpin Rapat Terkait Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah RT/ RW. 2023 - 2043

Harapannya, Semoga pilkada di Kabupaten Karawang riang gembira sesuai tema KPUD kabupaten Karawang yaitu CIPARAGE

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *