Miris!!! Anak Kandung Pidanakan Ibu Kandung Sendiri

Kasus Anak Pidanakan Ibu, Rohaniawan Konghucu: Anak Tidak Berbakti

Kasus seorang anak mempidanakan ibu kandungnya kembali menarik perhatian publik. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang kali ini menghadirkan saksi ahli dari Konghucu, JS Pindawati.

Dalam kesaksiannya, JS Pindawati menyatakan bahwa menggugat ibu kandung dianggap sebagai tindakan “anak tidak berbakti” dalam ajaran Konghucu. Menurutnya, dalam filosofi Konghucu, menghormati dan merawat orang tua adalah kewajiban utama seorang anak.

Berita Lainnya  Pengacara Wahyudi,Sangat Kecewa Mendalam, Amar Yang Seharusnya Keluar Tiba Tiba Menghilang

“Tiada manusia yang tidak dilahirkan dari seorang ibu. Jadi, bakti utama bagi kami penganut Konghucu adalah menghormati orang tua,” ujarnya di persidangan.

Pindawati menegaskan bahwa dalam ajaran Konghucu, tidak ada alasan yang dapat membenarkan seorang anak menggugat orang tua, apalagi terkait harta. “Jika pun orang tua salah, boleh ditegur, tapi tetap dengan bahasa yang lembut,” tambahnya.

Dalam ajaran Konghucu, hubungan antara anak dan orang tua sangat ditekankan dalam konteks bakti dan penghormatan. Setiap anak wajib menghormati orang tua dan tidak boleh berkata kasar kepada mereka. Tindakan menggugat orang tua dianggap melanggar nilai-nilai tersebut.

Berita Lainnya  Refleksi Dua Tahun IWO Indonesia Kabupaten Karawang, Syuhada Wisastra : Kesuksesan Organisasi Di Butuhkan Kekuatan, Kerjasama Dan Komitmen

Di sisi lain, pengacara terdakwa, Kusumiyati, Ika Rahmawati, menyoroti komentar jaksa penuntut umum yang dinilai telah keluar dari pokok permasalahan. Apalagi komentar tersebut telah di muat di beberapa media.

“Memang itu hak pribadi, tapi seharusnya tetap bertindak profesional,” ujarnya.

Berita Lainnya  PJ,Bupati Subang Terjun Langsung Pantau Sejumlah Wilayah Perbatasan Subang Menjelang pergantian Tahun

Sidang ini mendapatkan perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama dan masyarakat. Banyak pihak mengutuk tindakan Stepanie yang melaporkan ibunya. Padahal, masalah warisan seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah, bukan melalui jalur hukum yang dapat merusak hubungan keluarga.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli ini akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan terdakwa.

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *