JAKARTA | DERAPHUKUM.CLICK | Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak akan segera selesai.
Dalam aturan tersebut, salah satunya mengatur tentang pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.
Setelah revisi tersebut rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang bisa membeli BBM subsidi, seperti:
1. Kendaraan yang mengangkut bahan pangan,
2. Kendaraan yang mengangkut bahan pokok lainnya, dan
3. Angkutan umum.
Pembatasan tersebut bertujuan agar alokasi subsidi BBM menjadi tepat sasaran.
Hal tersebut untuk mengantisipasi agar pemerintah atau negara tidak merugi.
Oleh sebab itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pihaknya menargetkan revisi Perpres 191/2014 rampung dalam beberapa bulan dan bisa mulai jalan tahun ini. (Red)