Direvisi Loh…Inilah Daftar Terbaru Kendaraan Yang Boleh Isi BBM Bersubsidi. ‘Rakyat Wajib Tahu’.

JAKARTA | DERAPHUKUM.CLICK |  Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak akan segera selesai.

Dalam aturan tersebut, salah satunya mengatur tentang pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.

Berita Lainnya  KPU ,Karawang Menggelar Kegiatan Talk Show ,Bertempat Di Hotel Swis Bellin

Setelah revisi tersebut rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang bisa membeli BBM subsidi, seperti:

1. Kendaraan yang mengangkut bahan pangan,
2. Kendaraan yang mengangkut bahan pokok lainnya, dan
3. Angkutan umum.

Berita Lainnya  Pelantikan dan Pengukuhan Indah Fitriyah Rajak sebagai Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Banyuwangi Periode 2024-2029

Pembatasan tersebut bertujuan agar alokasi subsidi BBM menjadi tepat sasaran.

Hal tersebut untuk mengantisipasi agar pemerintah atau negara tidak merugi.
Oleh sebab itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pihaknya menargetkan revisi Perpres 191/2014 rampung dalam beberapa bulan dan bisa mulai jalan tahun ini. (Red)

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *