855 WBP Lapas Karawang Terima Remisi Idulfitri 1447 H, Tiga Orang Langsung Bebas ‎

KARAWANG — Sebanyak 855 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Islam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).

‎Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh remisi.

‎Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Nixon Toar, usai pelaksanaan salat Idulfitri di Masjid Nurul Iman dalam suasana khidmat.

Berita Lainnya  Miskomunikasi Dinilai Jadi Penyebab Kontroversi Bupati Karawang dengan Wartawan



‎Dalam kesempatan tersebut, Christo membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Dalam amanatnya ditegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.

‎“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujarnya.

‎Salah seorang penerima remisi yang langsung bebas, Ramadhan, mengaku bersyukur atas kesempatan tersebut. Ia menyebut momen tersebut sebagai pengalaman yang tidak terlupakan dalam hidupnya.

‎Pihak Lapas Kelas IIA Karawang berharap pemberian remisi tidak hanya menjadi hadiah pada momentum hari raya, tetapi juga mampu mendorong warga binaan untuk menjalani proses pembinaan secara optimal serta menatap masa depan yang lebih baik.

‎Karnata, Renal

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *